SELAMAT DATANG

INFORMASI DAN MEDIA TPP DISTRIK WANDAI, "KAMPUNG TERDEPAN UNTUK INDONESIA"

Minggu, 05 Juli 2026

PENDAMPINGAN PROSES PENYALURAN DANA DESA TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2026

Sugapa, 4 Juli 2026

Pada tanggal 29 Juni 2026, Sepnat Adi Sebagai Pendamping Desa melaksanakan kegiatan Pendampingan Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Bank Papua Cabang Sugapa. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pendampingan untuk memastikan proses penyaluran Dana Desa berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta mendukung pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, tertib, dan disiplin anggaran.

Kegiatan dihadiri oleh unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Pemerintah Distrik Wandai, Pemerintah Kampung, unsur TNI AD, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta perwakilan masyarakat. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mencerminkan sinergi dalam mengawal proses penyaluran Dana Desa agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaan kegiatan, Sepnat Adi Sebagai Pendamping Desa memberikan pendampingan kepada pemerintah kampung mulai dari pemeriksaan kelengkapan administrasi, memastikan persyaratan penyaluran telah dipenuhi, mendampingi proses pencairan dana pada Bank Papua Cabang Sugapa, hingga memastikan dana diterima oleh pemerintah kampung sesuai dengan besaran alokasi yang telah ditetapkan. Pendampingan juga dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah distrik dan instansi terkait untuk mengantisipasi berbagai kendala administratif maupun teknis yang dapat menghambat proses penyaluran.

Proses penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 berlangsung dengan tertib, aman, lancar, dan sesuai prosedur. Seluruh tahapan dilaksanakan berdasarkan mekanisme penyaluran Dana Desa yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Setelah proses penyaluran selesai, dilaksanakan musyawarah penyerahan Dana Desa kepada masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Kampung bersama Pendamping Desa. Musyawarah tersebut menjadi forum untuk menyampaikan informasi mengenai besaran Dana Desa yang telah diterima, rencana pelaksanaan kegiatan, serta komitmen pemerintah kampung dalam mengelola Dana Desa secara terbuka dan bertanggung jawab. Kegiatan ini juga bertujuan memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan pembangunan desa.

Pada kesempatan tersebut, Sepnat Adi Sebagai Pendamping Desa memberikan penjelasan kepada pemerintah kampung dan masyarakat mengenai penggunaan Dana Desa sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan dokumen perencanaan desa yang telah disepakati melalui Musyawarah Kampung. Penjelasan meliputi penggunaan Dana Desa untuk penyelenggaraan pemerintahan kampung, pelaksanaan pembangunan kampung, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan Penanggulangan Bencana, serta program-program prioritas yang telah ditetapkan pemerintah sesuai dengan arah kebijakan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Pendamping Desa juga menekankan bahwa setiap pelaksanaan kegiatan harus mengacu pada dokumen perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan serta dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan pendampingan ini diharapkan pemerintah kampung dapat mengelola Dana Desa secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendamping Desa akan terus melakukan pendampingan pada setiap tahapan pelaksanaan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban, sehingga Dana Desa benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, dan kemajuan Kampung di Distrik Wandai. Amakaniee…


PENDAMPINGAN PROSES PENYALURAN DANA DESA TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2026

Sugapa, 4 Juli 2026 Pada tanggal 29 Juni 2026, Sepnat Adi Sebagai Pendamping Desa melaksanakan kegiatan Pendampingan Penyaluran Dana Desa Ta...